Irjen Kemenag memimpin rapat Kelompok Pengarusutamaan Gender PUG dan mengaudit BOS

Bagikan Sekarang :

SEPUTAR KABINET - Irjen (Irjen) Kemenag akan melakukan asesmen terhadap sekolah layak anak dan pengelolaannya kekerasan seksual di perguruan tinggi Keagamaan (PTK). Pengawasan ini akan dilakukan oleh Itjen sehubungan dengan audit Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pemantauan Integrasi Gender (PUG), serta Perlindungan Anak dan Perempuan merupakan bagian dari program Pengawasan Internal Prioritas (P3I) Irjen Kementerian Agama pada tahun ini.

Irjen Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim berharap pemantauan yang dilakukan bisa menyoroti persoalan penting di bidang ini.

“Permasalahan kekerasan seksual dan intimidasi terhadap anak yang terjadi di sekolah negeri dan PTK perlu dicari tahu, bagaimana penertibannya dan apa solusinya,” kata Irjen Faisal saat menerima sambutan Kelompok Pengarusutamaan Gender ( PUG) dan Audit BOS, di Jakarta, Senin (29 April 2024).

Hadir Irjen Wilyah (Irwil) II Irjen Kementerian Agama Ruchman Basori, Dalnis Akhmad Haryanto, Erma Agustini, Aliyudin, Wawan Saiful Bahri, Kepala Divisi TU Itwil II Titi Purwanti serta beberapa anggota Dewan Grup Nisa Hertina.

Hasil pemantauan ini harus berdampak pada peningkatan manajemen dan sumber daya manusia lembaga pendidikan dukungan Kementerian Agama, lanjutnya.
Irwil II kepada Irjen Kemenag Ruchman Basori mengatakan, asesmen dilakukan untuk memastikan madrasah dan PTK binaan Kemenag ramah anak dan peka gender.

“Kami ingin mengakhiri fenomena kekerasan seksual dan perundungan terhadap anak serta kesenjangan gender di lembaga pendidikan,” kata Akhmad Hariyanto, koordinator mata pelajaran Madrasah PUG.

Untuk melakukan administrasi menuju sekolah ramah anak, 

yaitu: komitmen pendidik dan tenaga kependidikan terlatih Sekolah Ramah Anak; pelaksanaan proses ramah anak; sarana dan prasarana madrasah ramah anak; partisipasi anak/siswa; dan partisipasi orang tua, alumni, kemasyarakatan dan dunia usaha.

Pengawasan Pengarusutamaan Gender (PUG) serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) akan dilakukan pada 16 Madrasah Negeri dan 8 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Pengendali teknis Erma Agustini menjelaskan topik strategi PPKS.
Menurutnya, sosialisasi kekerasan seksual belum meluas sehingga banyak masyarakat yang belum memahami Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Sekolah.

Dalam PMA ini antara lain dijelaskan 16 jenis kekerasan seksual yang dialami dan dilakukan tanpa kesadaran di lingkungan pendidikan.***

 

Tags , , , , , , , , ,
Category Budaya, Kementerian,

Comments

We love comments

Comments