Di DPR, Nadiem: Aturan UKT baru hanya berlaku bagi mahasiswa baru
Dengan demikian, peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa aturan baru UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi
SEPUTAR KABINET - Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kenaikan Uang Kuliah Satu Kali (UKT) sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru, bukan bagi mahasiswa yang sudah terdaftar di perguruan tinggi.
“Peraturan Kemendikbud menegaskan bahwa peraturan UKT yang baru hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Nadiem menilai masih banyak kesalahpahaman di kalangan masyarakat mengenai peraturan tersebut, khususnya kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi, meski hanya berlaku untuk mahasiswa baru tahun ajaran berikutnya.
Nadiem bahkan menyatakan kenaikan UKT tidak berlaku bagi mahasiswa baru yang kurang mampu secara ekonomi.
Ia kemudian mengatakan, mahasiswa yang berkemampuan ekonomi rendah akan ditempatkan pada kelompok UKT pertama dan kedua yang besarannya ditentukan oleh pemerintah, yaitu kelompok satu sebesar Rp500.000 dan kelompok dua sebesar Rp1 juta.
Pemerintah sendiri juga mewajibkan 20 persen mahasiswa UKT tergabung dalam angkatan satu dan dua setiap perguruan tinggi negeri (PTN) setiap tahunnya.
Sedangkan siswa dengan kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT dari kelompok ke-3, tergantung kemampuan siswa dan biaya yang ditetapkan pihak sekolah.
Untuk kelompok UKT selain satu dan dua, kata dia, besarannya maksimal sebesar biaya kuliah satu kali (BKT) sebagai dasar bagi pimpinan laboratorium untuk menentukan tarif UKT masing-masing program studi (prodi) program pendidikan.
BKT merupakan total biaya operasional setiap tahun yang berhubungan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa program studi di laboratorium. Meski UKT golongan 3 atau lebih tinggi ditentukan oleh laboratorium, Nadiem menegaskan, perguruan tinggi tidak boleh mematok jumlah UKT terlalu tinggi, bahkan tidak masuk akal.
Ia meyakinkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengevaluasi, memverifikasi, dan melakukan penilaian terhadap kenaikan UKT ke PTN yang tidak wajar tersebut agar kenaikan tersebut kemudian dihentikan.
“Saya mohon kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi dan program penelitian untuk memastikan kenaikan apapun itu wajar, wajar dan tidak terburu-buru, apalagi langkah maju yang besar (UKT),” ujarnya.***
Comments