Pelaksanaan Hari Otonomi Daerah Ke-XXIII
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah akan menggelar Puncak pelaksanaan Hari Otonomi Daerah (Otda) Ke-XXIII yang diperingati secara nasional pada tanggal 25 April 2019 di Banyuwangi, Jawa Timur. Plt. Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik mengatakan, Hari Otda tahun ini mengusung tema “Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia Yang Lebih Baik Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Kreatif dan Inovatif”.
“Tema tersebut memiliki beberapa makna pokok, dimana penyelenggaraan otonomi daerah harus mampu mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang siap dalam menyongsong Revolusi Industri Indonesia 4.0 dan merupakan salah satu strategi transformasi menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan,” kata Akmal di Banyuwangi, Rabu (24/04/2019).
Pada puncak peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXIII juga diberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja terbaik secara nasional berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Tahun 2018 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2017. EKPPD merupakan tugas Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Akmal mengatakan, peringatan Hari Otonomi Daerah menjadi sebuah momentum untuk mengingat komitmen bersama membangun daerah.
“Peringatan Hari Otonomi Daerah merupakan komitmen bersama untuk membangun Pemerintahan Daerah yang bersih, transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Akmal.
Penetapan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah merupakan tonggak sejarah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam administrasi pemerintahan di Indonesia. Penetapan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah dinyatakan secara resmi dalam amanat Presiden pada Upacara Peresmian Pemantapan Daerah Percontohan Otonomi Titik Berat pada Daerah Tingkat II pada tanggal 25 April 1995 di Istana Negara. Pemerintah menetapkan dan mengesahkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 tanggal 7 Februari 1996.
Puspen Kemendagri
Comments