
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN MERAIH OPINI WTP ATAS LK 2019
Jakarta – Kabar gembira itu akhirnya resmi diterima. Pada acara serah terima Laporan Keuangan (LK) 2019 di Ballroom Gedung Mina Bahari I tersebut, Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Isma Yatun menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Edhy Prabowo atas keberhasilan KKP meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk LK 2019 sebagaimana diperoleh pada LK 2018.
Mengutip siaran pers Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri KKP, Menteri Edhy mengucapkan apresiasi kepada segenap jajaran KKP atas capaian opini WTP tersebut. "Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran KKP yang telah bekerja keras meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang akuntable dan transparan. Terima kasih juga untuk BPK atas bimbingan dan arahan kepada jajaran kami," ujar Menteri Edhy dalam pidatonya di acara penyerahan. Lewat pantun, Menteri Edhy menargetkan KKP kembali mendapat opini serupa di tahun depan. "Pulang mudik lewat Cipali. Kena macet cuma sesekali. Kerjasama yang baik perlu digali. Tahun ini dan tahun depan WTP kembali," ujar Edhy membacakan pantun, disambut tepuk tangan peserta acara.
Untuk mempertahankan opini WTP ini, Menteri Edhy meminta jajarannya terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan KKP dan segera menindaklanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan BPK. Menteri Edhy mengaku pihaknya sangat terbuka dengan koreksi dari BPK. "Apabila ada yang tidak benar, segera kami dikoreksi bu, jangan ragu. Rumah KKP sangat terbuka bagi semua anggota KKP yang melihatnya. Inilah prinsip keterbukaan yang kami pegang," urainya.
Anggota IV BPK-RI, Isma Yatun memberikan apresiasi karena KKP berhasil mempertahankan opini WTP, setelah tahun 2016 dan 2017 mendapat disclaimer." BPK memberikan opini WTP. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas, belanja, persediaan, dan aset tetap," ungkap Isma. Isma berharap adanya inovasi teknologi dalam pengelolaan anggaran di KKP. Pasalnya, pemeriksaan BPK di masa mendatang akan banyak memanfaatkan teknologi informasi, khususnya pada masa pandemi. Masih pada kesempatan yang sama, Anggota IV juga menyampaikan apresiasinya atas capaian pelaksanaan tindak lanjut oleh KKP yakni sebesar 81,10% dari target AKN IV sebesar 80%. Capaian ini cukup tinggi mengingat capaian rata-rata pelaksanaan tindak lanjut Kementerian/Lembaga dibawah AKN IV sebesar 70,76%.
Capaian opini WTP ini tidak lepas dari kerja keras semua jajaran eselon I KKP, dengan pendampingan pengawasan terus menerus oleh Itjen KKP. Berbagai upaya Itjen KKP dalam pengawasan intern tersebut meliputi: (1) Reviu Perencanaan dan Penganggaran, termasuk didalamnya Reviu RKA-KL, (2) Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui probity audit, pemantauan PBJ, Reviu Pembayaran Pekerjaan, Pemantauan Penyelesaian Pemeliharaan, dsb, (3) Audit Kinerja Pelaksanaan Program/Kegiatan, (4) Evaluasi Sistem Pengendalian Intern, (5) Evaluasi PNBP, (6) Evaluasi Penyerapan Anggaran, (7) Pemantauan dan Evaluasi Program/Kegiatan Strategis KP, (8) Asistensi Penyusunan LK, (9) Reviu LK, (10) Audit dengan Tujuan Tertentu, (11) Pendampingan penyusunan tanggapan temuan BPK RI, (12), Mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK-RI, termasuk temuan pemeriksaan interim dan (13) Pembenahan penatausahaan dan pengelolaan aset BMN, (14) Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK), serta (15) pembentukan Kelompok Kerja Reviu Laporan Keuangan di Inspektorat Jenderal KKP.
Khusus terkait pembenahan penatausahaan dan pengelolaan Aset BMN, Inspektorat Jenderal KKP telah melakukan Reviu dan Pemantauan Tindak Lanjut pelaksanaan Re-Revaluasi Aset BMN sesuai pengelompokan prioritas, pemantauan Penetapan Status Penggunaan (PSP), Reviu atas Aset BMN yang akan dihapuskan, termasuk atas aset yang tidak diketahui keberadaannya, dan mendorong Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera melakukan penghapusan BMN sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Dalam rangka pembenahan akuntansi persediaan, Inspektorat Jenderal KKP juga mendorong tersusunnya kebijakan akuntansi persediaan yang diantaranya mengatur SOP Penghitungan Persediaan Biota Ikan/sejenisnya dan SOP Pencatatan Persediaan Pakan Ikan, khususnya pakan yang diproduksi secara mandiri, serta SOP/Pedoman tentang pengendalian persediaan BBM di Kapal Pengawas Perikanan dan Kapal Latih dan Kapal Riset.
Mari bersama terus kita tingkatkan kualitas Laporan Keuangan KKP dan capaian pelaksanaan tindak lanjut TLHP BPK-RI...!
Sumber:
kkp.go.id
Comments