Kemensos Kaji “Refocusing” Kegiatan dan Realokasi Anggaran

Bagikan Sekarang :

Dukungan Kementerian Sosial terhadap upaya pemerintah menangani pandemi virus korona, diwujudkan dalam berbagai bentuk. Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, salah satu  bentuk dukungan itu adalah ulasan (kajian mendalam)  terhadap refocusing kegiatan dan realokasi anggaran sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.

 

Inspektur Jenderal Dadang Iskandar menyatakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Kemensos merupakan bentuk dukungan terhadap upaya keras pemerintah mengatasi pandemi virus korona (COVID-19). “Saat ini, kami sedang melakukan kajian terhadap dua direktorat jenderal (ditjen). Yakni Ditjen Rehabilitasi Sosial dan Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial. Namun nantinya ulasan juga akan dilakukan terhadap semua satuan kerja (satker)  yang lain,” kata Dadang Iskandar, di Jakarta, Kamis (26/03/2020).

 

Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran ini diarahkan untuk mendukung kebijakan Presiden dalam penanganan wabah korona (COVID-19). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Inpres ini menginstruksikan kepada para menteri/pimpinan lembaga, gubernur, bupati dan wali kota agar mengutamakan penggunaan anggaran yang ada untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19 dengan mengacu pada protokol penanganan COVID-19 di K/L, pemda dan rencana operasional yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

 

“Alokasi anggaran nantinya diarahkan untuk berbagai upaya percepatan penanganan COVID-19 seperti pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi team medis, masker, hand sanitizer maupun kebutuhan lain yang memperluas jangkauan program di lingkungan Kementerian Sosial,” kata Dadang.

 

Kajian mendalam oleh Inspektorat Jenderal bertujuan agar pengalihan anggaran dilaksanakan dengan tidak melanggar rambu-rambu  atau peraturan yang berlaku. “Jadi harapannya transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya nanti dapat dipertanggungjawabkan baik ketepatan sasaran, kemanfaatan, kepantasan maupun kepatuhan terhadap peraturan,” katanya.

 

Pada dasarnya, realokasi dan refocusing program di Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial difokuskan kepada pembelian alat penunjang kesehatan (masker dan hand sanitizer) dan vitamin daya untuk masyarakat maupun untuk pegawai Kementerian Sosial.

 

Kajian dilaksanakan sejalan dengan kebijakan Menteri Sosial, Surat Edaran Sekretaris Jenderal serta Arahan Inspektur Jenderal yakni dengan memperhatikan protokol keamanan WHO, yakni physical distancing.

 

“Oleh karena itu, rapat diselenggarakan dari rumah masing-masing menggunakan aplikasi daring sejalan dengan ketentuan Working from Home (WFH) yang diberlakukan di lingkungan Kemensos,” katanya. Bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),  itjen akan melakukan pengawasan selama proses pengadaan.

 

Proses kajian antar auditor maupun auditor dengan unit teknis dilakukan secara online system melalui sosial media baik WhatsApp (WA) maupun email, sedangkan proses diskusi dilakukan melalui media Video Conference (vicon) dengan menggunakan aplikasi Zoom maupun Skype, mulai Selasa (24/03) sampai hari ini (26/03).

 Sumber:

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Tags ,
Category Sosial,

Comments

We love comments

Comments