
Jaksa Agung Tetapkan Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi IUP PT Timah Tbk
SEPUTAR KABINET - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadikan Direktur PT QSE, Helena Lim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak pidana korupsi, dalam ijin usaha produk timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kuntadi mengungkapkan status Helena Lim.
"Tim penyidik telah menaikkan status salah satu saksi berinisial HLN (Helena Lim selaku Direktur PT QSE) sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam siaran pers yang diterima, Rabu, 27 Maret 2024.
Baca Juga: MENAKER MINTA BURUH MELAPOR JIKA TERJADI PHK SEBELUM LEBARAN 2024
Menurut Kuntadi, tindak pidana tersebut dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada pemilik smelter.
Ketentuan ini dibuat dalam rangka penerimaan atau penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Padahal, hal ini menguntungkan tersangka sendiri dan juga tersangka yang ditahan sebelumnya, kata Kuntadi.
Sementara itu, Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tahun juncto UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 56 KUHP.
Baca Juga: PEMERINTAH INDONESIA AKAN KIRIMKAN BANTUAN MEDIS DARURAT KE PALESTINA DAN SUDAN
“Tersangka HLN akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024,” kata Kuntadi.
Dengan keputusan tersebut Hingga kini, jumlah tersangka kasus kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian negara mencapai 15 orang.
Sedangkan Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp271,06 triliun.***
Comments