DKI Jakarta tiadakan sistem ganjil genap pada 27-28 Mei 2026
SEPUTAR KABINET - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus kebijakan ganjil genap di berbagai ruas jalan di ibu kota pada 27-28 Mei 2026, seiring dengan hari libur dan cuti bersama untuk perayaan Idul Adha 1447 Hijriah.
"Peraturan ganjil genap tidak akan berlaku pada 27-28 Mei 2026. Utamakan keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," kata Ujang Hermawan, Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, di Jakarta, Selasa.
Penghapusan pemberlakuan ganjil genap ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor 1497 Tahun 2025, 2 Tahun 2025, dan 5 Tahun 2025, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2026.
Selain itu, langkah ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 yang menetapkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Sebagaimana diketahui, sistem ganjil genap diterapkan di 25 titik di Jakarta untuk mengatur penggunaan kendaraan pribadi, sebagai alternatif dari sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Di Jakarta Pusat, penerapan ganjil genap dilakukan di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Selanjutnya, untuk area Jalan Salemba Raya sisi barat dan timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gunung Sahari.
Di Jakarta Selatan, aturan ini diterapkan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.
Sementara itu, di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, sistem ganjil genap juga berlaku di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, dan Jalan Jenderal A Yani.***





Comments