Ada Apa Dengan Kemdiktisaintek, Terkait Kasus UNBARI Malah Melantik Rektor dari Yayasan yang Kalah

Bagikan Sekarang :

PORTAL LEBAK – Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), badan pengelola Universitas Batanghari yang sah menyatakan Kementerian Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Republik Indonesia lari dari tanggung jawab dan kewajiban huku, dalam masalah pengelolaan Universitas Batanghari (Unbari).

Kuasa Hukum YBPJ, Vernandus Hamonangan mengungkapkan, Kemdiktisaintek melalui Dirjen Pendidikan Tinggi, telah menarik Afdalisma dari jabatan Pejabat (Pj) Rektor Unbari. Bahkan Kemdiktisaintek dinilai menggunakan celah hukum oleh pihak tak berwenang, dengan menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Rektor.

‎”Kemdiktisaintek melarikan diri, lepas tangan dari masalah ini. Ini yang terjadi putusan pengadilan aja mereka enggak hargai,” ungkap Kuasa Hukum YBPJ, Vernandus Hamonangan melalui keterangan tertulis yang diterima media, Senin 25 Mei 2026.

Vernandus menegaskan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kemdiktisaintek sebagai turut tergugat diwajibkan untuk menyerahkan pengelolaan Unbari pada Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi.

‎”Jadi penunjukan Pj Rektor ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding, dan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Poinnya, Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari, dan Kemdiktisaintek wajib menyerahkan pengelolaan kepada yang berhak yakni kita YPBJ,” ujar Vernandus.

Alhasil, YPBJ menunjuk Fadil Iskandar, S.E., M.M. sebagai Pj Rektor, Kamis 21 Mei 2026, sebagai tindak lanjut rapat yayasan yang dihadiri oleh senat dan Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi.

Putusan MA Tegaskan YPBJ Sebagai Pengelola Sah

‎Ketua YPBJ, Drs. H. Husin Syakur kembali memaparkan perjalanan kampus Unbari, dari awal pendirian hingga konflik internal, hingga saat ini. Menurutnya, YPBJ diakui dan sah secara hukum selaku pengelola Unbari. Mengenai isu adanya pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang juga mengangkat Pj Rektor melalui LLDIKTI Wilayah X di Padang, di Sumatera Barat, ketua YPBJ, tak menghiraukan hal tersebut.

‎”Kemarin kami dari Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi didampingi kuasa hukum telah beraudiensi dengan Direktur Kelembagaan Dikti,” ujar Husin.‎

‎‎Dia menyinggung bahwa SK tersebut merupakan SK dari Yayasan, yang telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Universitas Batanghari. Alias tak punya kewenangan.

‎”Yayasan ini bukan warisan. Bagaimana ceritanya Yayasan yang divonis tidak berhak melakukan pengangkatan Rektor?” ujarnya.

‎Seperti diketahui, masalah pengelolaan Universitas Batanghari kembali muncul setelah Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) mengajukan permohonan untuk perlindungan hukum dan percepatan pelaksanaan eksekusi kepada Presiden Republik Indonesia.

Permohonan ini diajukan karena eksekusi keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai pengelolaan Universitas Batanghari (Ubari) tak kunjung terlaksana, meskipun Mahkamah Agung RI telah memutuskan YPBJ sebagai pengelola yang sah dari perguruan tinggi tersebut. Ketua YPBJ, berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius untuk memastikan kepastian hukum dan menyelamatkan masa depan pendidikan tinggi di Provinsi Jambi.

Pasalnya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), badan pengelola Universitas Batanghari yang sah secara hukum berdasarkan Putusan PN Jambi No.50/Pdt.G/2023/PN Jmb, yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT Jmb serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024.

“Keputusan pengadilan sudah inkracht, tetapi hingga sekarang eksekusi masih terhambat. Hal ini berdampak besar pada kelangsungan akademik serta kepercayaan masyarakat,” papar Husin Syakur.

Menurut yayasan, konflik yang berkepanjangan ini telah menyebabkan penurunan signifikan jumlah mahasiswa di Ubari. Dari yang awalnya berjumlah sekitar 7.000 mahasiswa, kini jumlahnya tersisa hanya sekitar 1.500 mahasiswa. Situasi ini dinilai menghalangi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Jambi menuju visi Indonesia Emas 2045.

Eksekusi Dinilai Berhenti

Meskipun keputusan sudah inkracht, pelaksanaan eksekusinya masih terhambat oleh masalah administratif dan teknis. Berdasarkan Surat Nomor 396/PAN.01.W5-U1/HK2.4/II/2025, perkara ini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

YPBJ menginformasikan permohonan eksekusi telah diajukan melalui Nomor 1/Pen.Aan/Pdt.Eks/2024/PN Jmb dan proses aanmaning atau pemberitahuan telah dilakukan tiga kali, yaitu pada 18 Maret, 16 April, dan 30 April 2025.

Namun, proses tersebut belum menghasilkan outcome yang diharapkan karena ada kendala dalam pembentukan panitia juru sita eksekutif serta ketidakhadiran pihak kementerian terkait selama proses aanmaning. Kondisi ini dianggap memperlambat penyerahan aset dan pengelolaan kampus secara sukarela, sehingga diperlukan tindakan eksekusi paksa dari pengadilan.

Gugatan PTUN: Upaya Mengulur Waktu

Di sisi lain, pihak lawan kini diketahui sedang mengajukan gugatan administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI. Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan legalitas pengesahan YPBJ.

Namun, YPBJ memandang langkah ini hanya sebagai upaya untuk menunda waktu, karena sengketa mengenai hak pengelolaan universitas telah diputuskan secara perdata oleh Mahkamah Agung.

Oleh karena itu, YPBJ meminta Presiden RI untuk memberikan perhatian kepada kementerian terkait agar menghormati keputusan Mahkamah Agung, menaikkan percepatan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jambi, serta memastikan perlindungan hukum terhadap langkah administratif yang dinilai bertujuan untuk membatalkan keputusan perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.***

Tags ,
Category Hukum,

Comments

We love comments

Comments